TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling.
Apa itu SIM Keliling?
SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Biasanya SIM Keliling ini mempergunakan mobil SIM Keliling yang mengunjungi langsung ke berbagai daerah.
Masih banyak yang mengira memperpanjang SIM di SIM Keliling bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah lewat ini pemahaman yang salah SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Hari Ini 6 Desember 2022: Waspada dalam Hal Keuangan
Maksimal perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling pada hari yang sama dengan masa akhir berlakunya SIM
Artikel Terkait
Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjungsari Sumedang, Hari ini per 5 Desember 2022
Prakiraan Cuaca Hari Ini Bandung 6 Desember 2022 Bandung Hujan Petir
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jakarta 6 Desember 2022 Jakarta Hujan Ringan
Ramalan Zodiak Gemini, Hari Ini 6 Desember 2022: Waspada dalam Hal Keuangan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022