TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikanya wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai denganpasal 281 tentang tata tertib berkendaraan.
Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas diantaranya tidak mempunyai SIM diancam dengan denda 1 juta rupiah atau kurungan 4 bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Hari Ini 6 Desember 2022: Waspada dalam Hal Keuangan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022 : Medan dan Sekitarnya
Prakiraan Cuaca Hari Ini Sumedang 6 Desember 2022 Sumedang Hujan Ringan
Dari Ukraina ke Pax Judaica: Siapakah Kandidat Terkuat Pasukan Panji Hitam dari Timur? (Bagian 27)
Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 6 Desember 2022: akan Sibuk Investasi
Ramalan Zodiak Aries, Hari Ini 6 Desember 2022: Bukan Waktu Tepat dalam Proyek Baru