Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022

- Selasa, 6 Desember 2022 | 07:13 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022 (TiNewss.Com/RaufNuryama)
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 6 Desember 2022 (TiNewss.Com/RaufNuryama)

 

TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih  wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.

SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikanya wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai denganpasal 281 tentang tata tertib berkendaraan.

Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas diantaranya tidak mempunyai SIM diancam dengan denda 1 juta rupiah atau kurungan 4 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Hari Ini 6 Desember 2022: Waspada dalam Hal Keuangan

Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.

Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.

Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline.

Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan.

Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling.

Apa itu SIM Keliling?

SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Hari Ini 6 Desember 2022: Manfaatkan Energi Positif Anda

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X