SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Biasanya SIM Keliling ini mempergunakan mobil SIM Keliling yang mengunjungi langsung ke berbagai daerah.
Masih banyak yang mengira memperpanjang SIM di SIM Keliling bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah lewat ini pemahaman yang salah SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku.
Baca Juga: Perempuan Inspiratif : Angkie Yudistia Disabilitas Tuna Rungu , Staf Khusus Jokowi
Maksimal perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling pada hari yang sama dengan masa akhir berlakunya SIM.
Sedangkan untuk SIM yang sudah kadaluwarsa harus membuat lagi SIM Baru ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS) Polres setempat.
Syarat memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling adalah :
- SIM yang diperpanjang belum terlambat masa berlakunya
- KTP Asli dan photocopynya 3 lembar
- SIM Asli Lama
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter
- Alat tulis untuk mempermudah pengisian formulir
Berapa biaya memperpanjang SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000
Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Senin 5 Desember 2022 Polres Makasar :
Mobil SIM Keliling 1
- Pasar Daya jalan Kima Raya
Mobil SIM Keliling 2
- Kangrerong Karebosi
Pendaftaran SIM Keliling dibuka dari pukul 09.00 WITA sampai 14.00 WITA ,diharapkan datang lebih awal karena formulir perpanjangaan SIM terbatas, semoga bermanfaat***
--------
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 3 Desember 2022
Prakiraan Cuaca Hari Ini Makasar 4 Desember 2022 Makasar Hujan ringan
Jadwal Salat Hari Ini Minggu 4 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya
Prakiraan Cuaca Hari Ini Makasar 5 Desember 2022 Makasar Berawan
Jadwal Salat Hari Ini Senin 5 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya