TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku.
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikanya wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai denganpasal 281 tentang tata tertib berkendaraan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 5 Desember 2022: Ada Rezeki Tak Terduga
Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas diantaranya tidak mempunyai SIM diancam dengan denda 1 juta rupiah atau kurungan 4 bulan.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan.
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal.
Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini Senin 5 Desember 2022 : Surabaya dan Sekitarnya
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Makasar, 3 Desember 2022
Prakiraan Cuaca Hari Ini Makasar 4 Desember 2022 Makasar Hujan ringan
Jadwal Salat Hari Ini Minggu 4 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya
Prakiraan Cuaca Hari Ini Makasar 5 Desember 2022 Makasar Berawan
Jadwal Salat Hari Ini Senin 5 Desember 2022 : Makasar dan Sekitarnya