TiNewss.Com- Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan yang di kemudikannya wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 281 tentang Tata Tertib Berkendaraan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 5 Desember 2022: Ada Rezeki Tak Terduga
Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas diantaranya tidak mempunyai SIM di ancam dengan denda 1 juta rupiah atau kurungan 4 bulan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini Senin 5 Desember 2022 : Surabaya dan Sekitarnya
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Artikel Terkait
Hati-Hati Penculikan Anak, Ini Modus baru Terjadi di Jakarta: Ngaku Polisi
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jakarta 4 Desember 2022 Jakarta Hujan Ringan
Jadwal Salat Hari Ini Minggu 4 Desember 2022 : Jakarta dan Sekitarnya
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jakarta 5 Desember 2022 Jakarta Hujan Ringan
Jadwal Salat Hari Ini Senin 5 Desember 2022 : Jakarta dan Sekitarnya