TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Baca Juga: Persediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok Penting dan Harga Pasaran di Sumedang per 2 Desember 2022
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan
Baca Juga: [Berita Duka] Ferry Mursidan Baldan Mantan Menteri ATR / BPN Meninggal Dunia
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling
Apa itu SIM Keliling?
SIM Keliling adalah Inovasi Polisi dalam memudahkan masyarakat mengurusi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi(SIM), setiap hari berbeda lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
Biasanya SIM Keliling ini mempergunakan mobil SIM Keliling yang mengunjungi langsung ke berbagai daerah
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Hari Ini 3 Desember 2022: Ada Perbedaan Pendapat
Masih banyak yang mengira memperpanjang SIM di SIM Keliling bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah lewat ini pemahaman yang salah SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Sumedang, 2 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Subang, 2 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Garut, 2 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Jakarta, 2 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Surabaya, 3 Desember 2022