TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Baca Juga: Berita Viral, Diskriminasi Qatar Airlines : Wanita Gemuk Ditolak, Naik Pesawat, Ini alasannya!
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Semarang 3 Desember 2022 Semarang Berawan
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling
Artikel Terkait
Benny Tjokro Terdakwa Kasus PT Asabri Dituntut Hukuman Mati Pengadilan Tipikor Jakarta
Tarawangsa Tampil Memukau di Hotel Mercure Jakarta, Disaksikan Sekda seluruh Indonesia
Artis Raffi Ahmad Disentil Netizen Usai Gelar Acara di Stadion GBK Jakarta
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling: Jakarta, 2 Desember 2022
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jum'at 2 Desember 2022 Jakarta Cerah Berawan