TiNewss.Com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam rapat bersama Komisi II MPR RI, mengusulkan alternatif-alternatif terkait penyelesaian nasib para pegawai non-ASN di Tanah Air.
Rapat dilaksanakan pada Senin, 21 November 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Semua alternatif mengenai nasib pegawai non-ASN dicari yang terbaik dan dilihat dari sisi positif dan negatifnya.
Baca Juga: Messi Bawa Argentina Menang 2-0 Atas Meksiko,Geser Posisi Arab Saudi
Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan alternatif penyelesaian pegawai non-ASN.
Dalam rapat kerja tersebut, setidaknya ada 3 alternatif yang diusulkan Menteri PANRB,diantaranya:
- Pegawai non ASN diangkat penuh menjadi ASN,
- Pegawai non ASN diberhentikan semuanya, dan
- Pegawai non ASN diangkat sesuai skala prioritas.
Baca Juga: Latihan Bersama Persib Melawan Persikabo 1973, 6 Pemain Persib Tidak Bisa Gabung, Kenapa?
Untuk pegawai non ASN, alternatif poin demi poin tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini tentunya harus diperhatikan oleh semua pihak.
Penjelasan dari ketiga alternatif penyelesaian yang diajukan oleh PANRB adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Seleksi ASN PPPK menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
Berharap Jadi ASN PPPK, Inilah Sosok Honorer Pemda Sumedang: Satu Sosok Dua Dunia
Aplikasi Maksiti Diluncurkan, Kinerja ASN Sumedang Ditingkatkan Melalui Manajemen Kinerja
Tiga Alternatif Penyelesaian Tenaga Non ASN, Ini Kata Azwar Anas
[Hari KORPRI] : Lirik Lagu Mars KORPRI, ASN Wajib Hafal, Siapa Tahu DI Tes Bupati!