TiNewss.Com - Upah Minimum baik UMP 2023 maupun UMK 2023 berlaku pada 1 Januari 2023.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 17 Permnaker No 18 Tahun 2022.
"Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Baca Juga: Jembatan Kaca Bali, Terpanjang di Indonesia dan Tantangan bagi Wisatawan Beradrenin Tinggi
Untuk mencapai hal tersebut, maka Gubernur dan atau Bupati/Wal;ikota memiliki tugas yang hampir serentak.
Gubernur, wajib menetapkan UMP 2023 pada 28 November 2022.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi pasal 13 ayat (2).
Baca Juga: Kisah Inspiratif Pintu Hidayah, Profesor Ini Menemukan Tumbuhan yang Bertasbih
Lalu kapan Upah Minimum Kabupaten/Kota diumumkan?
"Setelah penetapan upah minimum Provinsi," demikian pasal 15 ayat (3).
Namun demikian, maksimal penetapan dan pengumuman UMK, adalah pada 7 Desember 2022.
Baca Juga: Bolehkah Jurnalis Memiliki Pilihan Politik? CEO ProMedia Ungkap Netralitas dan Independensi
Demikian untuk diketahui oleh pekerja atau Buruh, bahwa Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMK.
Dia membuat kebijakan tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.***
Artikel Terkait
Bahagia Warganya, UMP Jakarta 2022 Naik dan Gubernur Anies Beri Stimulus Ini Kepada Kaum Buruh
Pemerintah Pusat Tegas: Gubernur Wajib Berpedoman Pada Permenaker No 18 Tahun 2022 Untuk Penetapan UMP
Bagaimana Perhitungan UMP 2023, Benarkah akan naik Sebesar 10 Persen? Kamu Nanya?