TiNewss.Com - Kebijakan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur di Indonesia.
Dalam penetapakan Kebijakan UMP 2023, Gubernur wajib berpedoman pada Permenaker No 18 Tahun 2022.
Lalu bagaimana perhitungan UMP 2023, Warga negara dan buruh yang cerdas pasti bisa mengikuti, dan ingin tahu. Sehingga bisa memperkirakan, berapa gajinya akan naik.
Benarkan minimal 10 persen, apa saja kriteria yang harus dipenuhi baik pemberi kerja maupun pekerja.
Baca Juga: Komika Kiky Saputri Pose Pakai Kebaya Merah: Saya Tunggu Orderan Selanjutnya
Sebelum mengetahui bagaimana cara perhitungannya. ada baiknya informasi ini dipahami dulu bagi semua pekerja atau buruh.
Pertama, Upah Minimum berlaku bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum.
Kedua, Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
Ketiga, Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Mengenal Cuci Gudang dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Berikut adalah Formula penghitungan UMP 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) Permenaker No 18 Tahun 2022 sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Artikel Terkait
Bahagia Warganya, UMP Jakarta 2022 Naik dan Gubernur Anies Beri Stimulus Ini Kepada Kaum Buruh
Pemerintah Pusat Tegas: Gubernur Wajib Berpedoman Pada Permenaker No 18 Tahun 2022 Untuk Penetapan UMP