TiNewss.Com - Pemerintah menetapkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penenatapan Upah Minimum berlaku Untuk Siapa?
"Upah Minimum berlaku untuk siapa? Apakah Buruh harian lepas dan honorer mendapatkan jaminan tersebut," tanya seorang di dalam sosial media, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri.
Pertanyaan Upah Minimum berlaku untuk siapa, mungkin juga dipertanyakan oleh netizen lainnya. Termasuk juga mungkin, Anda yang saat ini bekerja sebagai honorer, buruh harian lepas, atau bahkan pekerja.
Baca Juga: Perolehan Akhir Medali Porprov XIV Jabar 2022: Kabupaten Bekasi Juara Umum, Sikat Kota Bandung
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Upah Minimum diperuntukan bagi Buruh atau Pekerja dengan masa kerja buruh dibawah 1 (satu) tahun.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 4, yang terdiri dari 4 ayat.
Pasal 4 ayat 1 berbunyi Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Sangat Menyedihkan, Sumedang Gagal Mencapai Target 10 Besar Porprov XIV Jabar. Ini Penyebabnya?
Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
Artikel Terkait
Bahagia Warganya, UMP Jakarta 2022 Naik dan Gubernur Anies Beri Stimulus Ini Kepada Kaum Buruh
Pemerintah Pusat Tegas: Gubernur Wajib Berpedoman Pada Permenaker No 18 Tahun 2022 Untuk Penetapan UMP