Menparekraf Bantah ada Pelarangan Penyelenggaraan Event hingga Desember 2022

- Jumat, 11 November 2022 | 07:17 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno bantah ada pelarangan penyelenggaraan event hingga akhir Desember 2022. (kemeparekraf.go.id)
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno bantah ada pelarangan penyelenggaraan event hingga akhir Desember 2022. (kemeparekraf.go.id)

TiNewss.Com--Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno membantah isu ada pelarangan  penyelenggaraan event hingga Desember 2022 menyusul banyaknya insiden terutama konser musik dalam beberapa waktu terakhir.

Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022) sore, mengatakan, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan namun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi) juga masyarakat.

"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air," kata Menparekraf Sandiaga Uno. 

Baca Juga: Fransiska Ncis Sang Pendonor Ginjal, Meninggal Tepat di Hari Pahlawan 10 November 

Presiden Jokowi dikatakan Sandiaga telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.

"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," ujar Sandiaga. 

Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan. Pertama adalah tentang carrying capacity.

Baca Juga: Inggris Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2022, Southgate : Maguire Tetap Salah Satu yang Terbaik 

Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.

"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," kata Sandiaga. 

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani, mengatakan, sebagai langkah gerak cepat dalam menjalankan instruksi Menparekraf Sandiaga Uno, jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.

Baca Juga: Sex Education Tips agar Orang Tua tidak Kewalahan Saat ditanya Anak

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X