TiNewss.Com - Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson Internasional. Dijerat pasal berat atas kasus skandal PT Asabri yang telah banyak merugikan negara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 26 Oktober 2022. Terdakwa Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan tindakan pidana korupsi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam jumlah fantastis yakni hingga mencapai Rp22,788 triliun, dalam pengelolaan dana investasti PT Asabri.
Baca Juga: 5 Tips Mudah Meredakan dan Menghilangkan Jerawat
"Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan tuntutan hukuman mati," tegas JPU.
Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara atas aksinya tersebut, sebesar Rp5,7333 triliun.
Diketahui, dalam kasus PT Asabri tersebut. Selain nama Benny Tjokro, beberapa nama lainnya yang terseret telah mendapat vonis pengadilan diantaranya Sonny Widjaja, Rachmat Damiri, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Bachtiar Effendi dan Lestari Teddy Tjokrosaputro.***
Artikel Terkait
Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menag 300 Ayat Al Quran Dihapus, Romo Benny Tegas: Penistaan Agama!
FinEXPO 2022 Diikuti 134 Booth Pameran Dari Lembaga Industri Jasa keuangan dan UMKM
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Ketut Sumedana: Humas dan Penkum Harus jadi Media Darling
Setelah di Jamu Anies Baswedan, AHY Makan Siang dengan Surya Paloh untuk Matangkan Koalisi
S2, Lulusan UGM Pilih Jadi Petani Kentang di Wonosobo, Jawa Tengah, Ini Alasannya
Tol Cisumdawu Seksi 2 Sudah Mau Diresmikan, Tapi Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Gelar Aksi