TiNewss.Com - Proses hukum atas laporan pengusaha Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terus berlanjut, sang artis ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kejaksaan Serang.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada bulan Mei 2022 lalu dengan kasus dugaan pelanggaran ITE dan dugaan pencemaran nama baik, ke Polres Serang.
Adapun pemicunya yakni adanya unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyinggung nama Dito Mahendra, dengan menyebut-nyebut sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.
Baca Juga: Bawaslu Sumedang Umumkan Daftar Anggota Panwascam Terpilih Sekabupaten Sumedang Untuk Pemilu 2024
Pengusaha yang sebelumnya dirumorkan dekat dengan Nindy Ayunda tersebut, tampak geram dengan dengan tulisan Nikita Mirzani tersebut hingga proses hukumnya terus berlanjut hingga kini.
Kabar penahanan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjutak pada awak media, 25 Oktober 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ungkap Freddy Simandjuntak.
Baca Juga: Anies Baswedan jamu Petinggi Demokrat, NasDem dan PKS, tentukan Cawapres?
Kejaksaan menilai bahwa Nikita Mirzani tidak bersikap kooperatif, hal tersebut tampak beberapa kalinya ia mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Jadi supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya," jelas Freddy.
Menurutnya alasan dilakukan penahanan terhadap Nikita tersebut agar tersangks tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri di tengah kasus yang dihadapinya atas laporan dari Dito Mahendra.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani
Iklan Sampoerna Jadi FYP Di TikTok, 'Yang Ditanya 1 Yang Jawab Satu Angkatan' Hoax atau Fakta
Film Ngeri-ngeri Sedap Mendapatkan 5 Nominasi di FFI 2022
TikToker Clara Shinta Dituding Pelakor, Netizen: Kontennya Jadi Sexy Pol
Lirik Lagu Mencintaimu Karya Tri Suaka Dengan Artis Nabila Maharani, Mereka Pacaran?