TINewss.Com - Irjen Pol Teddy Minahasa. Terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, pasca diamankan pihak Propam Polri, 14 Oktober 2022.
Saat penangkapan Teddy Minahasa, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 3,3 Kg, di antaranya telah dijual pada DG yang diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga: Ketika Imam Mahdi Datang, Tidak Ada lagi Sunni dan Syiah
Adapun pasal berlapis yang diterapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 jucto pasal 55 UU n
No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ungkap Direktur Reserse narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, 14 Oktober 2022.
Lebih lanjut Kombes Pol Mukti juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan 4 anggota Polri selain dari Teddy Minahasa.***
Artikel Terkait
Inilah Profil Teddy Minahasa, Sosok yang Pengganti Nico Afinta dari Jabatan Kapolda Jatim
Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Saat Belum Lama Jadi Kapolda Jatim
Diduga Ditangkap karena Narkoba, Segini Kekayaan Kapolda Jatim Teddy Minahasa
Kapolri: Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat dan kini sudah ditahan
Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Ganti yang Baru
Batalkan Penunjukan Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, Kapolri Tunjuk Toni Hermanto
Mutasi Polri, Kapolda Jatim Bukan Lagi Teddy Minahasa