18 Partai Politik Dinyatakan Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 23:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi Partai Politik (Parpol) Pemilu tahun 2024 (Foto| Britakan.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi Partai Politik (Parpol) Pemilu tahun 2024 (Foto| Britakan.com)

 

TiNewss.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap 24 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

pengumuman bernomor 9/PL 01.1-Pu/05/2022, dari 24 Parpol yang mendaftar dengan berkas lengkap, ternyata 6 Partai dinyatakan gugur dan 18 partai lolos dalam Verifikasi Administrasi.

Ketua KPU Harun Asyari menyampaikan pengumuman tersebut pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Batalkan Penunjukan Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, Kapolri Tunjuk Toni Hermanto

Dalam pengumuman tersebut, KPU hanya menyebutkan 18 Partai yang memenuhi Syarat.

18 partai politik calon peserta Pemilu 2024, berdasarkan verifikiasi administrasi oleh KPU Pusat.

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  2. Partai Keadilan Sejahtera
  3. Partai Perindo
  4. PartaiNasdem
  5. Partai Bulan Bintang
  6. Partai Kebangkitan Nusantara
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya
  12. Partai Kebangkitan Bangsa
  13. Partai Solidaritas Indonesia
  14. Partai Amanat Nasional
  15. Partai Golkar
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Buruh
  18. Partai Ummat

Baca Juga: Tidak Ada Perubahan Struktur DPP PPP, Kecuali Suharso Monoarfa Diganti Oleh Mardiono

Sedangkan 6 Partai lainnya, dianggap tidak memenuhi syarat adalah

  1. Partai Swara Rakyat Indonesia
  2. Partai Republik
  3. Partai Republiku Indonesia
  4. Partai Republik Satu
  5. Partai Prima
  6. PKP Indonesia

Setelah selesai Verifikasi Administrasi, selanjutnya KPU akan melakukan verifkasi Faktual.

Baca Juga: Batalkan Penunjukan Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, Kapolri Tunjuk Toni Hermanto

Berdasarkan putusan MK No 55 tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan kepada partai politik Non Parlemen.

Sehingga hanya ada 9 partai politik, yang akan dilakukan verifikasi faktual.***

Editor: Rauf Nuryama

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X