Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan lebih Mengerikan dibanding yang Viral di Media Sosial

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:11 WIB
TGIPF sebut Tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan dibanding pada video-video yang viral di televisi maupun media sosial. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
TGIPF sebut Tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan dibanding pada video-video yang viral di televisi maupun media sosial. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

TiNewss.Com--Tragedi Kanjuruhan yang sangat mengerikan dalam video-video yang viral di televisi dan media sosial, lebih mengerikan pada temuan yang diperoleh TGIPF. Tim melihat dan mengamati dari 32 CCTV yang diamankan tersebut, Tragedi Kanjuruhan sangat mengerikan.

"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu, proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar dari televisi maupun medsos," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, tim telah merekontruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekedar semprot mati, semprot mati.

Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat dan kini sudah ditahan

"Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya, lalu terinjak-injak dan mati," kata Mahfud.

Lalu kata Mahfud, ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena yang satunya sudah tidak bernapas, membantu, kena semprot juga, dan mati.

"Itu ada di CCTV, itu lebih mengerikan karena ada di dalam CCTV," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Terkait Laporan TGIPF ke Presiden, Mahfud MD: Pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, bahwa TGIPF telah menyelesaikan tugasnya terkait tragedi Kanjuruhan  sehingga memberikan laporan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Presiden Jokowi untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya dalam bidang sepak bola di Indonesia.

"Hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder menurut peraturan perundang-undangan," kata Mahfud MD.***

 

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X