Terkait Laporan TGIPF ke Presiden, Mahfud MD: Pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD dan Tim TGIPF menyebut Pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. (YouTube Sekretariat Presiden)
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD dan Tim TGIPF menyebut Pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. (YouTube Sekretariat Presiden)

TiNewss.Com--Atas tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Demikian disampaikan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD setelah laporan kepada Presiden Jokowi, siang tadi, 14 Oktober 2023.

"Di dalam catatan Kami, disampaikan bahwa Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, jika kita  selalu mendasarkan  diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah... sehingga di dalam catatan Kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub oragnisasinya.

Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Eskatologi Islam, Dari Kosmologi ke Eskatologi

Bertanggung jawab itu, yaitu pertama bertanggung jawab berdasar pada  aturan-aturan resmi, dan kedua berdasar moral.

"Karena tanggung jawab berdasarkan aturan, itu artinya tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma  sering kali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi maka naik ke asas," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud bertanya, "Tanggung jawab asas hukum itu apa?"

Tanggung jawab asas hukum itu, kata Mahfud, adalah Salus populi suprema lex, yaitu keselamatan rakyat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Saat Belum Lama Jadi Kapolda Jatim

"Salus populi suprema lex  adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat publik terinjak injak," kata Mahfud.

Sementara itu, kata Mahfud, terkait harus adanya tanggung jawab moral, bahwa agar masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada manusia Indonesia.

"Mengenai tanggung jawab moral  dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkang yang diperlukan sebagai bentuk pertanggung jawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," pinta Mahfud.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Netizen: Benar-benar Kena Prank!

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X