TiNewss.com--Badan Pusat Statistik (BPS) tidak lama lagi akan melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Menurut rencana, pelaksanaan Regsosek tersebut akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2023.
Menurut BPS, kegiatan tersebut dalam rangka untuk mengoptimalkan basis data untuk mendorong Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
"Regsosek adalah sistem pendataan kependudukan yang bermanfaat sebagai acuan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan akan menjadi rumah bagi sejumlah data, dari sektor kependudukan hingga kesehatan," tulis BPS dalam akun resmi instagramnya seperti TiNewss.com kutip, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hampir tiap bulan ada Libur
Lebih lanjut ditulis BPS, Data Regsosek akan terintegrasi dengan data lainnya yang bertujuan untuk memastikan akurasi target penerima program pemerintah.
"Data yang terkumpul di 2022 selanjutnya akan melalui beberpa tahap hingga mencapai stabilitas sistem pada 2024," tulisnya.
Baca Juga: Keajaiban Manusia: Mengapa Alam Semesta Tunduk Kepada Manusia?
Terkait siapa saja yang akan dilakukan pendataan, BPS memastikan bahwa semua warga masyarakat Indonesia akan di data.***
Artikel Terkait
Rektor UGM: Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985
Keajaiban Manusia: Mengapa Alam Semesta Tunduk Kepada Manusia?
Pemerintah tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hampir tiap bulan ada Libur
Prakiraan Cuaca Sumedang Hari Ini, 12 Oktober 2022
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Rabu 12 Oktober 2022 Lengkap Dengan Cara Perpanjang SIM Satu Jam Jadi