TiNewss.com--Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023. Dan berdasarkan keputusan bersama tersebut, ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2023.
Melihat keputusan tersebut, hampir tiap bulan ada libur nasional dan cuti bersama. Bahkan ada yang berdempetan yang memungkinkan untuk dilakukan berwisata atau agenda lain. Hanya bulan Oktober dan November yang tidak ada libur nasional dan cuti bersama. Jadi 10 bulan dalam satu tahun ada libur nasional dan cuti bersama.
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari," kata Menko PMK Muhadjir Efendy.
Baca Juga: Keajaiban Manusia: Mengapa Alam Semesta Tunduk Kepada Manusia?
Menurut Muhadjir, dari libur nasional dan cuti bersama itu, 16 hari merupakan libur nasional dan 8 hari merupakan cuti bersama.
Muhadjir juga mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB.
Baca Juga: Rektor UGM: Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985
"Surat Keputusan Bersama itu dengan nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama," kata Muhadjir.***
Artikel Terkait
Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, Pemain Persib Ini Malah Bersyukur, Kenapa?
Nekad! Di Batam, Seorang ABK Melompat dari Flyover, Menimpa Mobil Toyota Yaris
Akademi Persib Putri Wakili Indonesia di Women Football Championship Singapura
Rektor UGM: Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985
Keajaiban Manusia: Mengapa Alam Semesta Tunduk Kepada Manusia?