Rektor UGM: Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:50 WIB
Rektor UGM, Ova Emilia saat menggelar konferensi pers terkait gugatan ijazah Joko Widodo. Menurut Ova, Ir. Joko Widodo adalah lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan.
Rektor UGM, Ova Emilia saat menggelar konferensi pers terkait gugatan ijazah Joko Widodo. Menurut Ova, Ir. Joko Widodo adalah lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan.

TiNewss.com--Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1985. Dan hal tersebut sesuai dengan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan hal tersebut saat konferensi pers di UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

"Bapak insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova Emilia.

Baca Juga: Nekad! Di Batam, Seorang ABK Melompat dari Flyover, Menimpa Mobil Toyota Yaris

Menurut Ova, Jokowi merupakan lulusan Prodi S-1 Fakultas Kehutanan UGM, angkatan tahun 1980.

Rektor Ova juga menjelaskan bahwa tulisan dalam ijazah Jokowi adalah tulisan tangan halus. Pada saat itu, belum ada format khusus dalam penulisan ijazah. 

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Baca Juga: Lesti Kejora Disentil Pengacara Rizky Billar Gara-gara Hanya Kirim Pesan WhatsApp

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta mengatakan bahwa format penulisan ijazah Jokowi sama dengan ijazah alumni kehutanan yang seangkatan. 

"Jadi untuk menjawab mengenai format ijazah itu khususnya yang berkaitan dengan Pak Jokowi, antara satu dan fakultas yang lain tadi dijelaskan oleh Bu Rektor, kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima oleh Pak Jokowi, dengan teman satu angkatan yang kebetulan lulus pada saat yang bersamaan, di mana di situ persis," kata Dekan Sigit.

Sebelumnya diberitakan seorang yang bernama Bambang Tri Mulyono, warga Blora, Jateng mengajukan gugatan yang didaftarkan pada Senin,  3 Oktober 2022.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, Pemain Persib Ini Malah Bersyukur, Kenapa?

Gugatan tersebut diketahui berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat,  teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.*** 

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X