Polda Metro Jaya Beberkan Materi Roasting Mamat Alkatiri Terhadap Anggota DPR Hillary Lasut

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Humas Polda Mtero Jaya saat memberikan konferensi Pers (TiNewss/Deden)
Humas Polda Mtero Jaya saat memberikan konferensi Pers (TiNewss/Deden)

TiNewss.Com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik kepada Polda Metro Jaya pada hari Senin 3 Oktober 2022, yang teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Seperti diberitakan TiNewss.Com sebelumnya, sosok yang melaporkan Mamat Alkatiri adalah Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut. Laporan diwakili oleh Penasihat Hukum Muhammad Fauzan Rahawarin.

Baca Juga: Pilihlah Laki-Laki yang ketika Marah masih memperlakukanmu dengan Baik!

Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut menghadiri sebuah acara talk show. Saat itu, korban mendapat roasting dari seorang stand up komedian alias komika bernama Mamat Alkatiri.

Dalam laporan ini, Mamat Alkatiri disebut sebagai terlapor dan Hillary Brigitta Lasut sebagai korban.

"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show, korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," kata Zulpan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo,Rabu 5 Oktober 2022,Hindari Stress

Disampaikan juga oleh Endra Zulpan bahwa korban sempat tersinggung dengan materi roasting dari Mamat Alkatiri.

Bukan sekadar sindiran, Mamat, dituding menggunakan kata-kata kasar yang bisa menjurus ke arah pencemaran nama baik.

"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata "t*i" dan "go*lo*"," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Capres Nasdem 2024, Anies mulai Banyak Dukungan, Tifatul Sembiring: Insya Alloh PKS segera Menyusul!

Setelah merasa tak nyaman dengan cara Mamat membawakan materinya, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Kini, Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP.

Endra Zulpan juga menyebutkan bahwa korban sudah melampirkan barang bukti di dalam sebuah flash disk yang isinya adalah rekaman video roasting dari Mamat.

"Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Endra Zulpan menandaskan.***

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X