TiNewss.Com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathy (PC), Istri Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri, mulai hari ini Jumat 30 September 2022.
Keputusan penahanan PC, disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.
Baca Juga: Bupati Sumedang Ajak KADIN dan HIPMI, Untuk Jadi Vendor PBJ Melalui E-Katalog Lokal Sumedang
“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”
Dirinya menyebut bahwa penahanan terhadap Putri Candrawathi, dilakukan sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap PC.
Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan, baik kondisi jasmani maupun psikologi Sitri Ferdy Sambo dalam keadaan baik dan memungkinkan untuk ditahan.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” jelas Jenderal Sigit.
Artikel Terkait
Sukses Mengawal Nama Baik Kepolisian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Berlanjut Ke Kejaksaan
Saling Bongkar, kali Ini Brigjen Hendra Kurniawan Beberkan Skenario Kebohongan Ferdy Sambo
PTDH Ferdy Sambo, Bukti Jika Polri Tegas dan Berkomitmen
Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang, Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathy: Respon Publik Negatif