KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, Ini Daftarnya!

- Jumat, 23 September 2022 | 23:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saatmemberikan pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat 23 September 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri saatmemberikan pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat 23 September 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

TiNewss.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi mentapkan 10 Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di mahkamah Agung, pada Jumat 23 September 2022

Ketua KPK, Firli bahuri menyebutkan ke 10 orang tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni penerima suap dan pemberi suap. 

Salah satu yang ditetapkan Penerima Suap adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajat Dimyati (SD). 

Baca Juga: Viral Kejaskaan Agung Jemput Paksa Wanita Emas, Hingga Menjerit

Dia menyebut, SD menerima suap sebesar Rp 800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP. Elly sendiri adalah Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli. 

Berikut adalah daftar 10 orang tersangka dalam kasus tesebut:

Baca Juga: Ada Temuan Dalam Lelang jabatan 2021, Pemda Banyuwangi Dapat 'Surat Cinta 'Dari KASN

Sebagai penerima:

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Redi, PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: OJK Rilis 102 Lembaga Pinjaman Online Legal, Cek dulu agar Anda Tidak Terjerat Pinjol Ilegal!

Sebagai pemberi:

  1. Yosep Parera, pengacara
  2. Eko Suparno, pengacara
  3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Demikian.***

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X