TiNewss.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi mentapkan 10 Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di mahkamah Agung, pada Jumat 23 September 2022.
Ketua KPK, Firli bahuri menyebutkan ke 10 orang tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni penerima suap dan pemberi suap.
Salah satu yang ditetapkan Penerima Suap adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajat Dimyati (SD).
Baca Juga: Viral Kejaskaan Agung Jemput Paksa Wanita Emas, Hingga Menjerit
Dia menyebut, SD menerima suap sebesar Rp 800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP. Elly sendiri adalah Hakim Yustisia atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Berikut adalah daftar 10 orang tersangka dalam kasus tesebut:
Baca Juga: Ada Temuan Dalam Lelang jabatan 2021, Pemda Banyuwangi Dapat 'Surat Cinta 'Dari KASN
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: OJK Rilis 102 Lembaga Pinjaman Online Legal, Cek dulu agar Anda Tidak Terjerat Pinjol Ilegal!
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Demikian.***
Artikel Terkait
Tidak Ada Lagi Istilah OTT di KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri Kepada Komisi III DPR RI
Tersangkut Dana Insentif Daerah, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK RI
Sejarah Berulang: Kini KPK Tangkap Tangan Ketua DPW PPP Jabar, Ade Yasin
KPK Lantik Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, serta Dokter
OTT Terkait Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah