Ada Temuan Dalam Lelang jabatan 2021, Pemda Banyuwangi Dapat 'Surat Cinta 'Dari KASN

- Jumat, 23 September 2022 | 14:55 WIB
Kursi Pejabat
Kursi Pejabat

 

TiNewss.Com - Pengangkatan Plt (Pelaksana tugas) Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) dan lelang jabatan atau Seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pemda Banyuwangi, diketahui ada temuan pelanggaran administratif dan Tidak memenuhi ketentuan pasal 58 dan 59 Peraturan MenpanRB Nomo22 tahun 2021.

Dalam PermenPAN RB No 22 tahun 2021 pasal 58 disebutkan bahwa Penugasan Pelaksana Harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Sedangkan pasal 59 ayat (1) dijelaskan bahwa Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Kunjungan Ketua DPR RI Ke Sumedang, Polres Sumedang: Kamtibmas Aman dan Kondusif

Dan ayat (2) pasal yang sama, bahwa dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.

Sehingga maksimal seorang menjabat menjadi Plt adalah maksimal 6 (enam) bulan.

Dikutip dari adatah.com, Tim Auditor dari KASN memperoleh temuam dalam lelang jabatan yang dilaksanakan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kejari Sumedang Berhasil Tangkap AS, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Kabupaten Kepahiang Tahun 2014 dan 2015

Ada 3 posisi yang dilelang, yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan, lalu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, serta Kepala DInas Pendidikan.

Ketua Dewan Pimpian Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur, Siswanto, menyampaikan dalam suratnya atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Disebutkan dalam surat tersebut jika dalam dokumen laporan pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 serta berita acara pelaksanaan uji kompetensi bidang atau wawancara seleksi JPTP tidak menguraikan penjelasan mengenai berkurangnya jumlah peserta dari seleksi administrasi dan tahap asesmen,” jelas Siswanto.

Baca Juga: Lagi-Lagi Banyuwangi, 10 Kali raih WTP, Banyuwangi dapat Penghargaan dari Menteri Keuangan

Dia menyebut ada perbedaan antara jumlah yang mengikuti asesmen dengan yang ada dalam dokumen.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X