TiNewss.Com - Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang), atas karus korupsi Pengadaan Tanah tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal Saiful mengungkap hal ini pada Jumat 23 September 2022.
Orang dengan status DPO berinisal AS (65), adalah terpidana kasus korupsi Pengadaan Tanah di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
AS telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bengkulu.
“Yang bersangkutan adalah DPO kejari kepahiang dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bengkulu," kata Inal.
"(yang bersangkutan) dalam perkara penyimpangan anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana putusan pengadilan nomor : 39/PID.Sus-TPK/PN.Bgl Tanggal 7 Desember 2021,” tambahnya.
Dikutip dari Fajar Nusantara, AS dalam pelariannya di Sumedang telah mengganti nama, bahkan menikah dan bermukim di Sumedang.
"DPO Kasus korupsi Asal Bengkulu, selama di Sumedang, tinggal di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan," tambahnya.
Dalam kegiatan penangkatan AS, Kejari Sumedang bersama dengan Kejari Bengkulu dan Tim Buser dari Polres Sumedang.
Dia menuturkan penangkan AS ini telah merugikan Keuangan Negara sebesar rp 668 Juta rupiah.
AS ditangkap pada Jam 00.30 WIB Kamis 22 September di kebunnya di Daerah Cijapati Kabupaten Bandung.
AS langsung diamankan di Kejari Sumedang dan kemudian sekitar Jam 07.00, terpidana dibawa oleh Tim Kejati Bengkulu untuk dibawa ke wilayah hukumnya guna menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Terpidana tiba di Bengkulu sekitar Jam 15.30.
Kasus Pengadaan Tanah di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tahun 2015