• Sabtu, 30 September 2023

OJK Rilis 102 Lembaga Pinjaman Online Legal, Cek dulu agar Anda Tidak Terjerat Pinjol Ilegal!

- Jumat, 23 September 2022 | 08:38 WIB
Ilustrasi Pinjol. OJK merilis 102 lembaga Pinjaman Online Legal. (Istimewa)
Ilustrasi Pinjol. OJK merilis 102 lembaga Pinjaman Online Legal. (Istimewa)

TiNewss.com--Perkembangan media sosial  yang makin maju, membuat semakin marak iklan pinjaman online yang selalu muncul setiap kali membuka media sosial. Di intsagram, misalnya, iklan-iklan pinjaman online bertaburan. Bisa jadi orang-orang yang lagi membutuhkan dana segar, akan tergiur dan langsung membuka serta  mengajukan pinjaman.

"Syaratnya sangat mudah," tulis sebuah iklan. Tulisan ini sangat menarik untuk pembaca. Tapi jangan sampai salah pilih pinjaman online.

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 102 lembaga Pinjaman Online yang legal. Yang tidak terdaftar di 102 menurut OJK, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Pernyataan SBY Ditanggapi Mahfud MD, dibully Susi Pudjiastuti, Pemilu 2024 Tak Jujur

Agar Anda tidak salah memilih pinjaman online, maka catat dan cek dulu lembaga pinjaman tersebut legal atau ilegal. 

Inilah daftar 102 pinjaman online legal berdasarkan OJK:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL 

7. modalku

8. KTA KILAT

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Dukung Langkah Indonesia dalam Melindungi UMKM

Jumat, 29 September 2023 | 21:08 WIB
X