TiNewss.com--Perkembangan media sosial yang makin maju, membuat semakin marak iklan pinjaman online yang selalu muncul setiap kali membuka media sosial. Di intsagram, misalnya, iklan-iklan pinjaman online bertaburan. Bisa jadi orang-orang yang lagi membutuhkan dana segar, akan tergiur dan langsung membuka serta mengajukan pinjaman.
"Syaratnya sangat mudah," tulis sebuah iklan. Tulisan ini sangat menarik untuk pembaca. Tapi jangan sampai salah pilih pinjaman online.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 102 lembaga Pinjaman Online yang legal. Yang tidak terdaftar di 102 menurut OJK, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Pernyataan SBY Ditanggapi Mahfud MD, dibully Susi Pudjiastuti, Pemilu 2024 Tak Jujur
Agar Anda tidak salah memilih pinjaman online, maka catat dan cek dulu lembaga pinjaman tersebut legal atau ilegal.
Inilah daftar 102 pinjaman online legal berdasarkan OJK:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
Artikel Terkait
4 Zodiak yang Merasa Iri Terhadap Kesuksesan Orang Lain
SKB Netralitas, PNS harus Netral dalam Pemlu 2024
Viral: Bintang 4 Takut Padaku, Dalam Lagu Sambo Yang Dibawakan 2 Anak SD, Ini Liriknya
PTDH Ferdy Sambo, Bukti Jika Polri Tegas dan Berkomitmen
Pernyataan SBY Ditanggapi Mahfud MD, dibully Susi Pudjiastuti, Pemilu 2024 Tak Jujur