Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)

- Kamis, 22 September 2022 | 05:48 WIB
Ilustrasi Tekan Dampak Inflasi, Kemendagri minta Pemda gunakan BTT untuk kendalikan inflasi.
Ilustrasi Tekan Dampak Inflasi, Kemendagri minta Pemda gunakan BTT untuk kendalikan inflasi.

TiNewss.com--Dalam rangka mengendalikan dan menangani dampak inflasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 bertajuk "Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)", yang berlangsung di Shangri-La Ballroom, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).

Fatoni menegaskan,pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022. 

Baca Juga: Menuju Sumedang Smart City, Bupati: Segera Eksekusi!

"Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah," jelas Fatoni. 

Karenanya, Fatoni mengingatkan seluruh Pemda agar mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah. Hal ini karena kondisi tersebut masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," kata Fatoni. 

Baca Juga: Sosialisasi Layanan Taspen, Wakil Bupati Sumedang: Tunjangan Pensiun Adalah Penghargaan dari Negara

Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, Pemda dapat menggunakan sebagian BTT melalui pergeseran ke dalam alokasi anggaran perangkat daerah yang membidangi urusan terkait. "Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum, maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.

Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan Pemda yakni dengan memanfaatkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022. 

"Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari Dana Trasfer Umum yang telah dianggarakan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022," tutur Fatoni.***

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X