Mengedarkan Obat Terlarang, 2 Warga Aceh Diamankan Polisi Di Sumedang

- Selasa, 20 September 2022 | 21:03 WIB
Tiga orang ditangkap Polisi dengan dugaan peredaran obat terlarang, 2 warga aceh dan 1 warga Kota Cimahi Jawa Barat. (Humas Polres Sumedang)
Tiga orang ditangkap Polisi dengan dugaan peredaran obat terlarang, 2 warga aceh dan 1 warga Kota Cimahi Jawa Barat. (Humas Polres Sumedang)

 

TiNewss.Com - Polres Sumedang mengamankan 2 Warga Aceh berinisial TBI (19) dan MBI (21), saat sedang melakukan transaski jual beli obat terlarang disebuah warung, di Jatinangor Sumedang, pada Selasa 20 September 2022.

Selain 2 warga yang berasal dari Bireun Aceh, Polisi juga menangkap seorang warga berinisial MF (23), warga Kota Cimahi Jawa Barat.

Mereka bertiga digelandang oleh petugas dari Satuan Polsek Jatinangor, dan kini dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: Anies Terpilih Jadi Presiden Versi Polling ILC, Ferdinand Hutahaean Bikin Polling Tandingan

Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, menyebutkan bahwa penangkapan kedua warga Aceh dan 1 warga Cmahi, atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka bertiga.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” kata Aan Supriatna.

Polsek Jatinangor yang merupakan satuan dibawah Polres Sumedang, langsung menuju lokasi yang dicurigai warga.

Baca Juga: Beda Perlakuan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum, untuk PPPK 2022 Sesuai PermenPAN RB No 20 tahun 2022

"Dari lokasi tersebut, Kami berhasil mengamankan TBI dan MBI yang merupakan warga Bireun Aceh serta MF seorang KOta Cimahi dengan dugaan sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang," tambah Aan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang menjadi barang bukti.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar, sehingga ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor," terang Kapolsek.

Baca Juga: Menpan RB Azwar Anas Minta Tingkatkan Pelayanan yang Tegas tetapi Ramah

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir TRIHEXYP HENDYL 2mg, 37 butir TRAMADOL HCI 50mg, 17 paket kecil berisi 8 butir XCIMER dan uang tunai sebesar Rp. 484.000,- yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X