TiNewss.Com - Polres Sumedang mengamankan 2 Warga Aceh berinisial TBI (19) dan MBI (21), saat sedang melakukan transaski jual beli obat terlarang disebuah warung, di Jatinangor Sumedang, pada Selasa 20 September 2022.
Selain 2 warga yang berasal dari Bireun Aceh, Polisi juga menangkap seorang warga berinisial MF (23), warga Kota Cimahi Jawa Barat.
Mereka bertiga digelandang oleh petugas dari Satuan Polsek Jatinangor, dan kini dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga: Anies Terpilih Jadi Presiden Versi Polling ILC, Ferdinand Hutahaean Bikin Polling Tandingan
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna, menyebutkan bahwa penangkapan kedua warga Aceh dan 1 warga Cmahi, atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka bertiga.
“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” kata Aan Supriatna.
Polsek Jatinangor yang merupakan satuan dibawah Polres Sumedang, langsung menuju lokasi yang dicurigai warga.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap FF, Artis Diduga Pemakai Narkoba, Endra : Rilis Resmi Jumat Sore
Tertangkap karena Narkoba, Inilah Ancaman Hukuman FF Alias Fico Fachriza!
Polresta Bandung dalam Satu Pekan Ciduk 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polda Jabar Amankan 735 Massa GMBI Usai Demo Anarkis, Kabid Humas : 16 Positif Narkoba!