TiNewss.Com - Brigjen Hendra Kurniawan membuat pengakuan yang mengejutkan, setelah dirinya merasa sakit hati yang mendalam tertipu dengan skenario Kebohongan Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan, membeberkan skenario kebohongan Ferdy Sambo, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.
Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikan jalannya keadilan.
Baca Juga: Luis Milla Senang, Arena FC vs Persib Bandung 1 - 2, Persib Naik Ke Peringkat 8 Klasemen Sementara
Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyusun skenario skenario dengan memberikan lima poin instruksi kepada anak buahnya untuk menutupi kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo menyusun skenario dan memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Hendra Kurniawan membongkar semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus.
Baca Juga: Bjorka Kembali, Dia Kasih 'Hadiah Ultah' Untuk Johnny G. Plate, Apa Kata Netizen di GetContact
Dikuitp dari suara.com, berikut ini lima poin instruksi Ferdy Sambo kepada anak buahnya untuk menutupi kasus Brgadir J :
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
Baca Juga: Ternyata Ini loh, Jendral Polisi Wanita Pertama di Indonesia: Jeanne Mandagi
Artikel Terkait
Sukses Mengawal Nama Baik Kepolisian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Berlanjut Ke Kejaksaan