Dalam kasus lain, Tempo menyebut, hukuman permohonan maaf di media tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini terjadi saat Majalah Tempo yang mendapatkan vonis di pengadilan atas kasus pencemaran nama baik PT Asian Agri Group.
Namun demikian, dalam kasus ini, koordinator divisi Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen Eko Maryadi menyoroti tentang peran pers sebagai kontrol sosial.
Bagi Pers yng melakukan pencurian, perampokan dan kabar bohong tetap harus meminta maaf.
"Permintaan maaf itu, jika media massa itu melakukan pencurian, perampokan dan kabar bohong," ungkapnya.
Jadi, apakah Kompas Minta Maaf? Tidak atau setidaknya belum, hingga tulisan ini diturunkan.***
Artikel Terkait
Nasehat Anies untuk Mutiara dan Ali: Gelar Sajadah Panjang dan Pastikan Arah Kiblatnya!
Anies Ganti 31 Rumah Sakit milik DKI menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta Per Hari Ini
Pernyataan Anies Baswedan Tentang Kota Tua, Diapresiasi Dubes Belanda! Apa Katanya?
Anies Baswedan ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-524 dari Balai Kota Jakarta
Mekanisme Pergantian Pj Gubernur, Bupati dan Walikota! Termasuk Pengganti Anies di DKI Jakarta