Jangan Sampai Telat, Pendataan THK II dan Pegawai Non ASN oleh BKN telah Dimulai: Ini Alur Pendataannya!

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:04 WIB
Pendataan Non ASN yang dilakukan BKN telah dimulai.
Pendataan Non ASN yang dilakukan BKN telah dimulai.

TiNewss.com--Bagi pegawai THK II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Pegawai Non Apararur Sipil Negara yang akan melakukan pendataan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jangan sampai telat. Kini BKN telah memulai pendataan sesuai yang tampak dalam web site resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

"Pendataan Non ASN telah dimulai, Siapkan Dokumen Anda," tulis laman tersebut.

Menurut laman tersebut, bahwa tenaga honorer kategori II (THK II)  dan Pegawai Non ASN harus memastikan bahwa data peserta pendataan harus sudah didaftarkan oleh admin instansi sebelum membuat akun.

Baca Juga: Banjir Bandang Pakistan, China Umumkan Bantuan 100 Juta Yuan

Sementara itu, alur pendataan seperti TiNewss.com kutip dari laman tersebut, bahwa admin instans tempat Non ASN bekerja harus mendaftarkan pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan.

Alur pendataan NON ASN
Alur pendataan NON ASN

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN. Lalu, sampai batas waktu yanng telah ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.

Langkah selanjutnya adalah instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN.

Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi BBM 3 Kali Lipat, 16 juta Pekerja Termasuk Penerimanya

Setelah tugas instansi selesai, maka selanjutnya adalah tugas Non ASN. Pegawai Non ASN yang tekah didaftarkan oleh instansinya, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan Non ASN pada web site yang telah disebutkan di atas.

Alur pendataan Non ASN.
Alur pendataan Non ASN.

Setelah akun pendataan sudah dapat, pegawai Non ASN melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Non ASN masing-masing.

Bila telah selesai, maka pegawai Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.

"Proses melengkapi riwayat oleh Tenaga Non ASN akan berhenti/selesai ketika instansi menyatakan finalisasi," pungkas laman tersebut.***

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X