• Selasa, 26 September 2023

Tenaga Honorer Kategori II, Urutan Pertama untuk diangkat PPPK sesuai SE Menpan RB

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) menjadi urutan pertama dalam seleksi PPPK sesuai SE Menpan RB.  (ilustrasi PPPK)
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) menjadi urutan pertama dalam seleksi PPPK sesuai SE Menpan RB. (ilustrasi PPPK)

TiNewss.com--Pemerintah melalui Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Mahfud MD mengeluarkan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Dalam SE Menpan-RB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori II (THK-II) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Merujuk pada bunyi SE tersebut, bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Farel Prayoga Tampil di Istana Negara, dapat HAKI dan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar dari Menkumham

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3.  Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina akan Cukup Lama, Sandiaga Uno sebut ini Alasannya!

Sementara itu, guru honorer yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 sesuai dengan Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas I

a. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021;

b. guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021;

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak Tiktok Shop: Keluhan Pedagang Pasar Tanah Abang

Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB

Prediksi Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 25 September 2023 | 18:20 WIB

Ganjar Pranowo Siap Umumkan Nama Cawapres Pendampingnya

Senin, 25 September 2023 | 16:10 WIB
X