TiNewss.com--Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ditahan sehabis menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus meme stupa.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5 Agustus 2022).
Menurut Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo untuk mencegah yang bersangkutan kabur atau melarikan diri.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Di Masa Depan, Negara yang Cepat yang akan Mengalahkan Negara yang Lambat!
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap ," jelas Zulpan.
Sementara itu, penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 28 Juli, hari Kamis. Hanya pada waktu itu, Roy Suryo tidak ditahan.
Menurut pertimbangan penyidik, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan karena Roy Suryo bersikap kooperatif baik selama penyelidikan maupun penyidikan.***
Artikel Terkait
BICARA 131, Contact Senter Bank Indonesia. Raih Penghargaan Tertinggi se-Asia Fasifik
Mobil LCGC Boleh Pakai Pertalite, Asal CC Mobil DIbawah 2000! Ini Penjelasan BPH MIgas
Terciduk Jadi Situs Judi Online, Kominfo Blokir 15 PSE Game Online
Heboh, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Shalat Ashar sendiri, Tapi di belakang ada bayangan, Pertanda Apa?
Presiden Jokowi: Di Masa Depan, Negara yang Cepat yang akan Mengalahkan Negara yang Lambat!