TiNewss.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) RI akhirnya memblokir 7 aplikasi dan 1 masih di review yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ke tujuh aplikasi tersebut adalah :
- Yahoo search engine atau mesin carinya,
- Steam,
- Dota2,
- Counter-Strike,
- Epic Games,
- Origin.com, dan
- PayPal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa ada 100 platform digital yang diminta daftar, namun demikian hingga 20 Juli 2022, 12 tidak mendaftar.
"Dari 12 itu disurati, 4 tidak mendaftar dan 1 mendaftar dan masih di review serta 7 masih belum mendaftar," katanya.
Adapaun aplikasi yang masih di review adalah Xandr.com.
Sebelumnya Semuel juga menyebutkan, ada 5.435 perusahaan yang melakukan pendaftaran sebagai PSE, dengan 9.016 layanan.
"(dari sebanyak itu)... 62 di suspense karena data tidak lengkap, serta 7 yang di blokir dan 1 masih di review," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengatakan pemblokiran terhadap platform yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Steam hingga PayPal, ini bersifat sementara, tidak permanen.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mereka yang belum mendaftar diberi kesempatan selama 5 hari. Namun jika tetap tidak mendaftar, maka pemerintah akan mencari solusi lain, bagi para pengguna aplikasi tersebut.
Semuel mencontohkan, para pengguna paypal yang masih memiliki dana di apliasi tersebut, akan di unblock untuk sementara waktu hingga seluruh dana dipindahkan. Termasuk aplikasi games, Pemerintah akan membuka para developer games untuk maju.***