• Sabtu, 30 September 2023

RUU DOB Papua disahkan, Kini Indonesia miliki 37 Provinsi

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:41 WIB
Ilustrasi wilayah tiga propinsi baru di Papua.  (Sumber Twitter.)
Ilustrasi wilayah tiga propinsi baru di Papua. (Sumber Twitter.)

TiNewss.com--Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) telah disahkan DPR RI pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Senayan Jakarta, 30 Juni 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco resmi mengesahkan  pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Maka dengan disahkannya Provinsi baru di Papua, jumlah provinsi di Indonesia, kini berjumlah 37 provinsi.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Berpengaruh Terhadap APBN dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

Ketiga Provinsi baru d Papua tersebut adalah sebagai berikut:

1.Provinsi Papua Selatan, meliputi:

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel

2. Provinsi Papua Tengah, meliputi:

- Kabupaten Nabire

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Mimika

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Dukung Langkah Indonesia dalam Melindungi UMKM

Jumat, 29 September 2023 | 21:08 WIB
X