TiNewss.com--Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) telah disahkan DPR RI pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Senayan Jakarta, 30 Juni 2022.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco resmi mengesahkan pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Maka dengan disahkannya Provinsi baru di Papua, jumlah provinsi di Indonesia, kini berjumlah 37 provinsi.
Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Berpengaruh Terhadap APBN dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Ketiga Provinsi baru d Papua tersebut adalah sebagai berikut:
1.Provinsi Papua Selatan, meliputi:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
2. Provinsi Papua Tengah, meliputi:
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Mimika
Artikel Terkait
MenPAN RB Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia
Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 68 Orang Anggota Polres Sumedang
Ini Yang Disampaikan Jokowi Kepada Zelensky Untuk Rusia
Provinsi Jawa Barat dan 6 Kabupatan/Kota di Jawa Barat Warnai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Konflik Rusia-Ukraina Berpengaruh Terhadap APBN dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi