TiNewss.com--Setelah lebih dari dua tahun pandemi melanda negeri ini, akhirnya Presiden Jokowi memberikan izin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri tidak memerlukan tes PCR atau antigen bagi yang sudah vaksin lengkap.
Selain itu, Presiden juga memberikan kelonggaran kebijakan pemakaian masker. Presiden izinkan melepas masker atau tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat Indonesia, 17 Mei 2022, seperti TiNewss.com kutip dari akun instagram @jokowi.
Menurut Presiden, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaiaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan
Kebijakan tersebut, kata Presiden, diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi.
Namun demikian, kata Presiden, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Lebih lanjut Presiden mengatakan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.***
Artikel Terkait
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan sabet Pemenang Terbaik Video Produk dan Pariwisata Jawa Barat
Menhub Berbagi Cerita Pemulihan Industri Penerbangan Pasca Pandemi di Changi Aviation Summit 2022
Sandiaga Uno Apresiasi Educa Studio, Perusahaan Startup Asal Salatiga
UAS Ditahan Imigrasi Singapura, Dimasukan Ke Sel dan Dideportasi, Ini Pernyataan Dubes RI Untuk Singapura
Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan