TiNewss.com--Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus membuat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri setiap 3 bulan sekali sebagai pertanggungjawaban tugas.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis (12/5/2022).
“Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Viral Terkait Podcast LGBT, Ternyata Latar Pendidikannya Doktor
Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.
“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.
“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Siti Sarah Azzahra, Atlet Badminton Asal Sumedang Menjadi Tunggal Putri di Uber Cup 2022
PUTRI dan PHRI Sumedang Minta Hentikan Politisasi Wisata Citengah
Siti Sarah Azzahra Gagal Persembahkan Poin Untuk Indonesia di Uber Cup 2022
Percepat Pemulihan Pandemi Covid 19, Inkulusi Keuangan untuk Wanita, Pemuda dan UMKM menjadi Fokus G20 di Bali
Deddy Corbuzier Viral Terkait Podcast LGBT, Ternyata Latar Pendidikannya Doktor