“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.***
Artikel Terkait
Aktivitas Gunung Anak Krakatu Masuk Level Siaga, Ini Imbauan Kepala BMKG
Zakat dan Problem Kemiskinan
Mudik Lebaran 2022, H-7 Pergerakan Penumpang Ada Peningkatan
Pilihan Produk Bodypack Sebagai Style Life untuk Kegiatan Outdoor
Sejarah Berulang: Kini KPK Tangkap Tangan Ketua DPW PPP Jabar, Ade Yasin