Hakim menyatakan jika Rachmat bersalah. Dia melanggar pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Rachmat Yasin juga merupakan Bupati Bogor selama dua periode, dan menduduki kursi sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.***