TiNewss.com--Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif sebesar Rp1000 tiap kali akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari database Kependudukan.
Demikian disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, seperti dikutip TiNewss.com dari Kompas.com.
Menurut Zudan, tarif tersebut akan dikenakan pada instansi tertentu yang mengakses database kependudukan.
Baca Juga: Presiden Berikan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN, TNI, Polri , Pensiunan dan Pejabat Negara
Pengenaan tarif ini dikecualikan bagi pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Sebagai contoh BPJS Kesehatan, pemda, lembaga sekokah, dan universitas.
"Rencananya begitu Rp1000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akeses," kata Zudan.
Menurut Zudan, biaya pemeliharaan database NIK ini, sejak tahun 2013 dibebankan pada negara. Jadi akses NIK gratis.
Baca Juga: Pertamina Larang Jual Pertalite Pakai Jerigen, Warga Semakin Susah
Maka mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Dan ini akan masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel Terkait
Badan POM RI, Tarik Sementara Produk Coklat Merk Kinder, diduga Mengandung Bakteri Salmonalle
Oman Sukirman Dilantik Jadi Ketua DPD Prawira Genppari Sumedang, Sambutannya Bikin Jadi Bahasan Bupati
Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Jalan Tol Cisumdawu di Buka H-7 sampai H+7, Ini Aturannya!
Pertamina Larang Jual Pertalite Pakai Jerigen, Warga Semakin Susah
Presiden Berikan THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN, TNI, Polri , Pensiunan dan Pejabat Negara