TiNewss.com--Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Demikian disampaikan Presiden melalui akun instagram pribadinya, seperti dikutip TiNewss.com, Kamis, 14 April 2022.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah air.
Baca Juga: Pertamina Larang Jual Pertalite Pakai Jerigen, Warga Semakin Susah
"Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air," ujar Presiden.
Presiden berharap, THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Presiden, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 , akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Jalan Tol Cisumdawu di Buka H-7 sampai H+7, Ini Aturannya!
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke13 , akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD," pungkas Presiden.***
Artikel Terkait
Awal Mula Dosen UI Ade Armando, diamuk Massa hingga Babak Belur dan Nyaris Ditelanjangi
Badan POM RI, Tarik Sementara Produk Coklat Merk Kinder, diduga Mengandung Bakteri Salmonalle
Oman Sukirman Dilantik Jadi Ketua DPD Prawira Genppari Sumedang, Sambutannya Bikin Jadi Bahasan Bupati
Pertamina Larang Jual Pertalite Pakai Jerigen, Warga Semakin Susah