TiNewss,ciom--Rambu lalu lintas sejatinya adalah memberikan arah atau tuntunan bagi para pengguna jalan.
Tetapi lain halnya rambu lalu lintas penanda jalan terus di Lampu Merah (Traffic light) Pintu Tol Cisumdawu, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, tidak terlihat karena terhalang rambu lain.
Dari jarak jauh atau sekitar 10 meter saja dari arah Sumedang menuju Tanjungsari, rambu jalan terus tersebut tidak terlihat. Hal ini karena terhalang tulisan papan penunjuk arah jalan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan Berupa PMK Terkait UU HPP
Apalagi rambu penanda jalan terusnya itu diletakkan disebelah kiri, yang otomotis makin tidak terlihat.
Akibat tidak terlihatnya rambu tersebut, banyak kendaraan yang mau ke arah Tanjungsari (alun-alun Tanjungsari) ikut berhenti manakala lampu merah menyala.
Padahal kendaraan yang mau ke arah Tanjungsari bisa melanjutkan perjalanan dengan sangat hati-hati melalui jalur kiri jalan raya.
Baca Juga: Beban PPN untuk LPG 3 kg Bersubsidi ditanggung Pemerintah
Pantauan TiNewss.com, setidaknya agar rambu tersebut bisa berfungsi baik, harus ada yang mengalah.
Apakah lampu penanda jalan terusnya dipasang di atas bersamaan dengan lampu yang lainnya atau papan penanda jalan yang harus digeser?
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan Cuti Bersama Lebaran 2022
"Membingungkan, karena tidak terlihat," ucap salah atu pengendara yang sempat berhenti karena tidak melihat rambu tersebut.***
Artikel Terkait
Dulu Pandemi Ancaman Masyarakat, Sekarang Kenaikan Harga, Sri Mulyani: Ini Mempengaruhi APBN
Kemenhub Kembangkan Konsep TOD untuk Gaya Hidup Sehat dan Aktif
Presiden Joko Widodo Tetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Beban PPN untuk LPG 3 kg Bersubsidi ditanggung Pemerintah
Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan Berupa PMK Terkait UU HPP