Satgas Covid Keluarkan Aturan Baru, Mudik Sudah Booster Tanpa Antigen, Vaksin Dua Kali Tetap Harus Antigen/PCR

- Senin, 4 April 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. (shutterstock)
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. (shutterstock)

TiNewss.com--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.  Dalam perjalanan tersebut, salah satunya mudik, maka pemudik yang sudah booster tidak wajib menunjukkan antigen atau PCR, sedangkan yang baru vaksin satu atau dua, wajib antigen atau PCR.

SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan Pertalite di Kalimantan Pasca Pertamax Naik

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.

Baca Juga: Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Bulan Ramadan, PLT Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Kumpulkan OPD

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Pertamax, Terjadi Adanya Pergeseran 10 sampai 15 Persen dari Pertamax ke Pertalite

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X