TiNewss.com--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. Dalam perjalanan tersebut, salah satunya mudik, maka pemudik yang sudah booster tidak wajib menunjukkan antigen atau PCR, sedangkan yang baru vaksin satu atau dua, wajib antigen atau PCR.
SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan Pertalite di Kalimantan Pasca Pertamax Naik
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.
Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Artikel Terkait
Pasca Pandemi, Shalat Tarawih Disambut Bahagia Umat Islam di Seluruh Dunia
Pemerintah Berikan Fasilitas Bebas PPN, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN!
Dampak Kenaikan Pertamax, Terjadi Adanya Pergeseran 10 sampai 15 Persen dari Pertamax ke Pertalite
Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Bulan Ramadan, PLT Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Kumpulkan OPD
Pertamina Pastikan Ketersediaan Pertalite di Kalimantan Pasca Pertamax Naik