TiNewss.com--Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sejak tanggal 1 April 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut dalam rangka untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Namun demikian, pemerintah juga memberikan bebas PPN bagi barang-barang atau jasa tertentu.
Menurut @ditjenpajakri, dalam rangka mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak.
"Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari," tulis akun instagram @ditjenpajakri, seperti dikutip TiNewss.com.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Shalat Tarawih Disambut Bahagia Umat Islam di Seluruh Dunia
Nah, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN?
Inilah daftar barang-barang yang bebas PPN:
- Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Air bersish (termasuk biaya sambungan/pasang, dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali rumah tangga dengan daya >6600 VA
- Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), dan panas bumi
- Vaksin
- Mesin
- Hasil kelautan, perikanan, dan ternak.
- Bibit atau benih
- Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
- Jangat dan kulit mentah
- Bahan baku kerajinan perak
- Bahan pelajaran
- Kitab suci
- Emas batangan dan granula
- Senjata/alusista dan alat foto udara.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN per 1 April 2022 untuk Bangun Fondasi Perpajakan
Sedangkan daftar jasa yang bebas PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa Sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
- Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Baca Juga: Menurut Nadiem, Rapor Pendidikan Digunakan sebagai Indikator Kinerja Pemda Bidang Pendidikan
Selain itu pemerintah juga menetapkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, sebagai berikut:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, seperti jasa penyediaan parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga atau katering
- Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.***
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Pertamina Jamin BBM dan LPG Aman di Jawa Tengah dan DIY
Ironi, Cisoka Sumedang Selatan, Menunggu Listrik PLN Menyala dalam Ketidakpastian
Menhub Prediksi Pemudik Lebaran Pasca Pandemi tahun 2022 Capai 79 Juta Orang, dan Tidak Ada Penyekatan
Menurut Nadiem, Rapor Pendidikan Digunakan sebagai Indikator Kinerja Pemda Bidang Pendidikan
Pasca Pandemi, Shalat Tarawih Disambut Bahagia Umat Islam di Seluruh Dunia