Menpan RB Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1443 H

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:49 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)

TiNewss.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui SE No 11 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja ASN saat Ramadhan 1443 H di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, minimal jam kerja bagi ASN adalah 32,5 jam.

Jam kerja juga disesuaikan bagi ASN yang bekerja dalam 1 minggu selama 5 hari yakni untuk Senin hingga Kamis, masuk jam 08:00 hingga pukul 15:00 dengan istirahat pada pukul 12:00 sampai dengan 12:30. Sedangkan pada hari jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan istirahat mulai 11:30 hingga 12:30.

Baca Juga: Puncak Kampanye Gernas Bangga Buatan Indonesia di Gelar di Batam, Kepulauan Riau

Namun bagi yang kerja dalam satu minggu selama 6 hari, pengaturannya mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 dengan waktu istirahat sama.

Jam kerja dimaksud berlaku baik untuk pegawai ASN yang Work From Office maupun Work From Home, selama masa pandemi Covid19.

SE tersebut di tandatangi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022.***

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

X