TiNewss.com--Kementerian Agama RI melaui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah merilis Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang besaran biaya untuk memperoleh sertifikat halal.
Adapun besaran biaya permohonan sertifikat halal sepert TiNewss.com kutip dari instagram Kemenag @kemenag_ri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tagar Kesalahanwawancara Trending di Twitter Hari ini, Ada Apa Ya?
a. Permohonan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000
- Usaha Menengah Rp5.000.000
- Usaha Besar atau Berasal dari luar negeri Rp12.500.000
b.Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000
- Usaha Menengah Rp2.400.000
- Usaha Besar atau Berasal dari luar negeri Rp5.000.000.
Baca Juga: Pemanfaatn Teknologi Penting untuk Membangun Pendidikan, Tetapi Peran Guru Tidak akan Tergantikan
Besaran komponen biaya permohonan sertifikat halal (reguler) untuk barang dan jasa berlaku per sertifikat.
Lebih lanjut Kemenag juga menjelaskan bahwa Usaha Mikro adalah usaha yang jumlah modalnya paling banyak 1 miliar. Usaha kecil merupakan usaha yang jumlah modalnya antara 1 miliar sampai 5 miliar.
Baca Juga: Pemerintah akan Luncurkan Platform E-Katalog dalam Rangka Dorong Pembelanjaan di UMKM
Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha yang jumlah modalnya antara 5 miliar sampai 10 miliar. Dan Usaha Besar adalah usaha yang jumlah modalnya lebih dari 10 miliar.***
Artikel Terkait
Revitalisasi Terminal VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Sambut Delegasi G20
Geber Program Citarum Harum, Ridwan Kamil: Jerman dan Bank Dunia Beri Bantuan 100 juta Dollar
Pemerintah akan Luncurkan Platform E-Katalog dalam Rangka Dorong Pembelanjaan di UMKM
Pemanfaatan Teknologi Penting untuk Membangun Pendidikan, Tetapi Peran Guru Tidak akan Tergantikan
Tagar Kesalahanwawancara Trending di Twitter Hari ini, Ada Apa Ya?