Kemenag Rilis Biaya Buat Sertifkat Halal, ini Besaran Tarifnya!

- Kamis, 17 Maret 2022 | 20:04 WIB
Kemenag merilis biaya layanan sertifikasi halal.  (Istimewa )
Kemenag merilis biaya layanan sertifikasi halal. (Istimewa )

TiNewss.com--Kementerian Agama RI melaui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah merilis  Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang besaran biaya untuk memperoleh sertifikat halal

Adapun besaran biaya permohonan sertifikat halal sepert TiNewss.com kutip dari instagram Kemenag @kemenag_ri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tagar Kesalahanwawancara Trending di Twitter Hari ini, Ada Apa Ya?

a. Permohonan Sertifikat Halal

  1. Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000
  2. Usaha Menengah Rp5.000.000
  3. Usaha Besar atau Berasal dari luar negeri Rp12.500.000

b.Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

  1. Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000
  2. Usaha Menengah Rp2.400.000
  3. Usaha Besar atau Berasal dari luar negeri Rp5.000.000.

Baca Juga: Pemanfaatn Teknologi Penting untuk Membangun Pendidikan, Tetapi Peran Guru Tidak akan Tergantikan

Besaran komponen biaya permohonan sertifikat halal (reguler) untuk barang dan jasa berlaku  per sertifikat.

Lebih lanjut Kemenag juga menjelaskan bahwa Usaha Mikro adalah usaha yang jumlah modalnya paling banyak 1 miliar. Usaha kecil  merupakan usaha yang jumlah modalnya antara 1 miliar sampai 5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah akan Luncurkan Platform E-Katalog dalam Rangka Dorong Pembelanjaan di UMKM

Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha yang jumlah modalnya antara 5 miliar sampai 10 miliar. Dan Usaha Besar adalah usaha yang jumlah modalnya lebih dari 10 miliar.***

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X