Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah akan Terbitkan HET Minyak Goreng Belaku per 16 Maret 2022

- Rabu, 16 Maret 2022 | 09:39 WIB
Salah satu tampilan Penjualan Minyak Goreng, yang  aturannya mengada-ada (Netizen)
Salah satu tampilan Penjualan Minyak Goreng, yang aturannya mengada-ada (Netizen)

TiNewss.com--Selain menyerahkan harga minyak goreng dalam kemasan ke mekanisme pasar, Pemerintah juga akan menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET)  minyak goreng yang mulai berlaku pada hari ini, 16 Maret 2022.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran persnya, kemarin, 15 Maret 2022 seusai Rapat Terbatas di Istana Negara.

"Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Serahkan Harga Minyak Kemasan Melalui Mekanisme Pasar

Sebelumnya disampaikan bahwa dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03). Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Baca Juga: G20 Perkuat Komitmen Perluas Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas untuk Semua

Dalam Keterangan Pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

Baca Juga: Kapolri Sidak Pabrik Minyak Goreng, Pastikan HET Rp14 Ribu, Bagaimana Dengan Harga Dipasar?

  • menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
  • Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.***

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: ekon.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X