Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Serahkan Harga Minyak Kemasan Melalui Mekanisme Pasar

- Rabu, 16 Maret 2022 | 09:12 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato umumkan harga minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar. (Kemenko Bidang Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato umumkan harga minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar. (Kemenko Bidang Perekonomian)

TiNewss.com--Dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran, Pemerintah akhirnya menyerahkan harga minyak goreng kemasan pada mekanisme pasar

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas di Istana Negara, Selasa, 15 Maret 2022 melalui Siaran Pers.

Menurutnya, dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Baca Juga: G20 Perkuat Komitmen Perluas Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas untuk Semua

Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Menurut Airlangga, dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

  • menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
  • Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Baca Juga: Kapolri Sidak Pabrik Minyak Goreng, Pastikan HET Rp14 Ribu, Bagaimana Dengan Harga Dipasar?

Selain hal tersebut, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga: Prosesi Kendi Nusantara IKN, Ganjar Pranowo: Tanah dan Air Keramat yang Saya Pilih

Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: ekon.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X