TiNewss.com--Anggota DPR RI Fadli Zon mempertanyakan logo 'Halal'' versi Kementerian Agama (Kemenag) yang sulit dibaca. Bentuk tulisannya sama-samar. Padahal menurutnya, tulisan 'Halal' di seluruh dunia pun tetap jelas bahasa Arabnya.
Komentar Anggtota DPR dari Partai Gerindra tersebut menyusul Kementerian Agama Republik Indonesia yang merilis logo baru 'Halal' yang dikeluarkan lembaganya, untuk mengganti logo 'Halal' yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.
"Seharusnya tulisan 'Halal' bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi?" ujar Fadli Zon.
Baca Juga: Raffi-Nagita Syukuri Followers Instagramnya Capai 60 Juta, Terbanyak di Asia
Menurut Fadli, logo 'Halal' di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau.
"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan 'Halal'nya," ujar Fadli Zon.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca Juga: Tuntaskan Masalah Pengangguran dengan Mekanisme Islam
Sementara itu, surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Jumlah Penduduk, Potensi dan Keberpengaruhannya Terhadap Negeri
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Artikel Terkait
Filosofi Label Halal Indonesia atau Logo Halal Baru versi Kemenag, Bagaimana Dengan Logo Lama Versi MUI
Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Apakah Label Halal Sebelumnya Masih Bisa Dipergunakan?
Gerak Cepat PLN, mengupayakan Penormalan Listrik di Sumedang
Jumlah Penduduk, Potensi dan Keberpengaruhannya Terhadap Negeri
Raffi-Nagita Syukuri Followers Instagramnya Capai 60 Juta, Terbanyak di Asia